Aktifitas Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik yang meresahkan, mengganggu ketertiban ketentraman masyarakat dan melanggar peraturan yang berlaku.
Aktifitas Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik yang meresahkan, mengganggu ketertiban ketentraman masyarakat dan melanggar peraturan yang berlaku.